Rabu, 20 November 2013

Perilaku Sosial dalam Berinternet

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, perilaku adalah cara berbuat atau menjalankan sesuai dengan sifat yang layak bagi masyarakat. (Purwadarminta, 1997 : 436 ). Sosial adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat. (Purwadarminta, 1997 :853).
Dalam bukunya psikologi Bimo Walgito ( 1978 : 15 ) perilaku adalah aktivitas individu. Sedangkan pengertian perilaku dalam arti luas yaitu perilaku yang nampak (over behavior/behavior performance) dan perilaku yang tidak menampak (inert behavior/behavior tendency), sebagaimana diketahui perilaku yang ada pada individu/organisme itu tidak timbul dengan sendirinya, tetapi sebagai akibat dari stimulus yang diterima oleh organisme yang bersangkutan baik stimulus eksternal maupun stimulus internal.
Dalam bukunya  Muhammad Fauzi (2007:63) Wasti Soemento menerangkan, bahwa tingkah laku manusia secara umum terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu tingkah laku bersyarat dan tingkah laku tidak bersyarat atau dengan kata lain perilaku disengaja yang senantiasa bergantung kepada stimulasi dan perilaku yang tidak disengaja dan tidak bergantung pada stimuli yang ada.
Menurut Skinner ( 1976: 17) di buku psikologi sosial dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.      Perilaku yang alami ( innate behavior) yaitu perilaku yang dibawa sejak organisme dilahirkan yang berupa refleks-refleks dan insting-insting.
2.      Perilaku operan ( operant behavior) yaitu perilaku yang dibentuk melalui proses belajar.
Perilaku yang refleksif merupakan perilaku yang terjadi sebagai reaksi spontan terhadap stimulus yang mengenai organisme yang bersangkutan.
Bentuk-bentuk perilaku sosial :
1.      Cara membentuk perilaku sesuai dengan kebiasaan atau kondisioning.
2.      Pembentukan perilaku dengan pengertian ( insting ).
3.      Pembentukan perilaku dengan menggunakan model.
Ada pula pendapat dari Abin Syamsudin tentang aliran yang mengenai munculnya sebuah perilaku seseorang yaitu paham holisme dan behaviorisme.
Yang pertama  paham holisme yaitu menekankan bahwa tingkah laku  atau perilaku itu bertujuan (purposive), yaitu intrinsik (niat, tekad, azam) dari dalam  diri individu, semua itu merupakan faktor penentu yang penting untuk melahirkan perilaku tertentu meskipun tanpa adanya perangsang (stimulus) yang datang dari lingkungan. Sedangkan paham kedua(behavioristik) yaitu bahwa pola-pola perilaku itu dapat dibentuk melalui proses pembiasaan dan pengukuhan (reinforcement) dengan mengondisikan stimulus dalam lingkungan. Dengan demikian perubahan perilaku sangat mungkin terjadi. Seperti halnya dengan lingkungan fisik atau tempat tinggal akan berpengaruh terhadap tingkah laku setiap manusia. Begitu pula dengan pengaruh lingkungan sosial-psikologis budaya, perilaku manusia akan dipengaruhi orang lain  yang berada di sekitarnya seperti norma, nilai agama, dan moral masyarakat.
Sedangkan perilaku menurut Zakiah Daradjat ( 2005 : 97) perilaku sering juga disebut dengan moral. Membahas perilaku atau moral tidak bisa mengatakan seorang anak yang baru lahir bermoral atau tidak bermoral. Karena moral itu tumbuh dan berkembang dari pengalaman- pengalaman yang dilalui anak sejak lahir. Pembinaan moral atau perilaku terjadi melalui pengalaman-pengalaman dan kebiasaan-kebiasaan yang ditanam sejak kecil oleh orangtua. Yang dimulai dengan pembiasaan hidup sesuai dengan nilai-nilai moral yang ditiru anak dari orangtua ataupun orang disekitarnya.
Perilaku dalam berinternet dapat di kategorikan menjadi 5 kategori yaitu:
1.      Perilaku pro sosial
2.      Perilaku antisosial
3.      Perilaku pornografi
4.      Perilaku gambling
5.      Perilaku deindividualisasi
Perilaku pro sosial merupakan perilaku yang di tujukan untuk membantu orang lain atau memberi manfaat baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Perilaku pro sosial diartikan sebagai sebuah perilaku yang bernilai positif di masyarakat. Masyarakat merasa dengan adanya perilaku pro sosial akan membuat keseimbangan dalam norma masyarakat yang di anut. Keseimbangan antara nilai-nilai yang buruk dengan adanya nilai-nilai baik sehingga mampu mengurangi adanya pelanggaran norma dan menanamkan nilai-nilai positif bagi masyarakat.
            Perilaku pro sosial di internet di artikan sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk membantu sebuah kegiatan, program, ataupun tugas orang lain tanpa memikirkan keuntungan yang akan di peroleh bagi orang yang mengaplikasikannya. Sebagai contoh saya menggunakan perilaku pro sosial sebagai sebuah bentuk perilaku berinternet dengan tujuan membantu, membuka sebuah blog yang bertujuan untuk mengumpulkan suatu donasi yang digunakan atau disalurkan kepada penderita kanker dan bekerjasama dengan instansi terkait serta LSM yang berwenang menangani donasi tersebut agar dapat tersalur dengan baik.


Daftar Pustaka:
http://www.ripiu.info/artikel/baca/pengertian-perilaku-sosial#.UozKXtJgf9k, Diakses pada tanggal 19 November 2013, pukul 19.30 wib.

Klik disini
Olga Febriani
Windi Arini
Zulaicha Rahma



Rabu, 06 November 2013

Plagiarisme

Plagiarisme merupakan tindakan menjiplak, mencuri, meniru, membajak, atau mengklaim hasil karya cipta orang lain sebagai hasil karya ciptanya. Perbuatan tersebut melanggar hukum dan termasuk dalam ranah pencurian. Kini kegiatan plagiarisme sangat marak di dunia maya, bahkan dunia pendidikan. Di dunia maya orang bebas untuk memposting apapun termasuk hasil karya orang lain. Seperti lagu, puisi, cerpen, artikel, jurnal ilmiah dan lain sebagainya.Plagiarisme merupakan tindakan menjiplak, mencuri, meniru, membajak, atau mengklaim hasil karya cipta orang lain sebagai hasil karya ciptanya. Perbuatan tersebut melanggar hukum dan termasuk dalam ranah pencurian. Kini kegiatan plagiarisme sangat marak di dunia maya, bahkan dunia pendidikan. Di dunia maya orang bebas untuk memposting apapun termasuk hasil karya orang lain. Seperti lagu, puisi, cerpen, artikel, jurnal ilmiah dan lain sebagainya.

Undang-undang yang mengatur plagiarisme di Indonesia adalah Undang-undang Nokor 19 Tahun 2002 mengenai hak cipta serta Permendiknas No 17 Tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1. Bagi yang melakukan palgiat dapat di kenakan hukuman berupa teguran lisan, pembatalan ijazah, hukuman kurungan penjara mulai dari 1 bulan sampai maksimal 7 tahun serta denda minimal 1 juta rupiah (Rp 1.000.000,00) dan maksimal 5 miliar rupiah (Rp 5.000.000.000,00).

Pada dunia maya mereka dapat memposting apapun tanpa mencantumkan identitas penulis asli, pencantuman nama dan identitas pencipta karya tersebut bertujuan untuk menghargai hasil karya cipta orang lain serta mengajarkan kita untuk lebih jujur dan menghargai hak-hak orang lain serta mengembangkan diri agar lebih kratif. Mudahnya masyarakat untuk mengakses informasi di dunia maya membuat kita menjadi pribadi yang kurang bertanggung jawab, sehingga kegiatan menjiplak atau plagiarisme hasil karya seseorang sangat sulit di hindari.

Kita sebagai warga negara yang taat hukum untuk menghindari kegiatan palagiarisme. Dalam sebuah proses belajar memang sering kali mengalami kesalahan dan itulah yang pada akhirnya menjadi sebuah pemahaman. Tidak ada yang sempurna dalam belajar, maka kita harus memulai kejujuran dari diri kita masing-masing. Melalui hal-hal sederhana seperti mengerjakan tugas tanpa mengkopi hasil tulisan orang lain namun lebih mengutamakan penggunaan referensi buku atau jurnal-jurnal ilmiah dan apabila kita ingin mengutip tulisan atau karya orang lain hendaknya kita mencantumkan identitas penulis sebagai bentuk penghargaan terhadap orang lain melalui karya ciptanya.

Sumber: http://m.kompasiana.com/post/mainstream-media/2013/08/25/plagiarism/ (Diakses pada tanggal 6 November 2013, pukul 21.00 wib).

Klik disini