Rabu, 06 November 2013

Plagiarisme

Plagiarisme merupakan tindakan menjiplak, mencuri, meniru, membajak, atau mengklaim hasil karya cipta orang lain sebagai hasil karya ciptanya. Perbuatan tersebut melanggar hukum dan termasuk dalam ranah pencurian. Kini kegiatan plagiarisme sangat marak di dunia maya, bahkan dunia pendidikan. Di dunia maya orang bebas untuk memposting apapun termasuk hasil karya orang lain. Seperti lagu, puisi, cerpen, artikel, jurnal ilmiah dan lain sebagainya.Plagiarisme merupakan tindakan menjiplak, mencuri, meniru, membajak, atau mengklaim hasil karya cipta orang lain sebagai hasil karya ciptanya. Perbuatan tersebut melanggar hukum dan termasuk dalam ranah pencurian. Kini kegiatan plagiarisme sangat marak di dunia maya, bahkan dunia pendidikan. Di dunia maya orang bebas untuk memposting apapun termasuk hasil karya orang lain. Seperti lagu, puisi, cerpen, artikel, jurnal ilmiah dan lain sebagainya.

Undang-undang yang mengatur plagiarisme di Indonesia adalah Undang-undang Nokor 19 Tahun 2002 mengenai hak cipta serta Permendiknas No 17 Tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1. Bagi yang melakukan palgiat dapat di kenakan hukuman berupa teguran lisan, pembatalan ijazah, hukuman kurungan penjara mulai dari 1 bulan sampai maksimal 7 tahun serta denda minimal 1 juta rupiah (Rp 1.000.000,00) dan maksimal 5 miliar rupiah (Rp 5.000.000.000,00).

Pada dunia maya mereka dapat memposting apapun tanpa mencantumkan identitas penulis asli, pencantuman nama dan identitas pencipta karya tersebut bertujuan untuk menghargai hasil karya cipta orang lain serta mengajarkan kita untuk lebih jujur dan menghargai hak-hak orang lain serta mengembangkan diri agar lebih kratif. Mudahnya masyarakat untuk mengakses informasi di dunia maya membuat kita menjadi pribadi yang kurang bertanggung jawab, sehingga kegiatan menjiplak atau plagiarisme hasil karya seseorang sangat sulit di hindari.

Kita sebagai warga negara yang taat hukum untuk menghindari kegiatan palagiarisme. Dalam sebuah proses belajar memang sering kali mengalami kesalahan dan itulah yang pada akhirnya menjadi sebuah pemahaman. Tidak ada yang sempurna dalam belajar, maka kita harus memulai kejujuran dari diri kita masing-masing. Melalui hal-hal sederhana seperti mengerjakan tugas tanpa mengkopi hasil tulisan orang lain namun lebih mengutamakan penggunaan referensi buku atau jurnal-jurnal ilmiah dan apabila kita ingin mengutip tulisan atau karya orang lain hendaknya kita mencantumkan identitas penulis sebagai bentuk penghargaan terhadap orang lain melalui karya ciptanya.

Sumber: http://m.kompasiana.com/post/mainstream-media/2013/08/25/plagiarism/ (Diakses pada tanggal 6 November 2013, pukul 21.00 wib).

Klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar